TATA TERTIB
RUMAH SAKIT UMUM PREMAGANA
- Penderita tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga seperti perhiasan, uang dan alat-alat melebihi keperluan.
- Kehilangan barang-barang tersebut diatas tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit.
- Jam berkunjung :
- Siang jam 12.00 – 14.00 Wita.
- Sore jam 18.00 – 22.00 Wita.
- Para pengunjung orang sakit diharapkan menaati waktu berkunjung dan peraturan rumah sakit.
- Pada waktu berkunjung para tamu supaya tenang, tertib dan masuk secara bergiliran.
- Para pengunjung tidak diperkenankan duduk di atas tempat tidur pasien.
- Para pengunjung dilarang merokok di dalam ruangan pasien dan lingkungan rumah sakit.
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun diharapkan tidak berkunjung ke rumah sakit.
- Jam makan pasien :
- Makan pagi jam 07.00 – 08.00 Wita.
- Makan siang jam 12.00 – 13.00 Wita.
- Makan sore jam 17.30 – 18.30 Wita.
- Khusus bagi pasien dengan diet, makanan yang dibawa dari luar rumah sakit harus seijin petugas rumah sakit dan bila perlu diperlihatkan terlebih dahulu kepada perawat jaga sebelum diberikan kepada pasien.
- Kebersihan dan ketertiban :
- Pasien atau pengunjung supaya ikut serta memelihara kebersihan dan ketertiban ruangan atau lingkungan demi kepentingan pasien.
- Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Semua pasien dan keluarganya turut menjaga kebersihan kamar ruangan dan kamar mandi.
- Untuk menghindari tersumbatnya saluran air mohon untuk tidak membuang kotoran rambut, tissue, softex dan lain-lain kedalam kloset, wastafel dan saluran air lainnya.
- Peralatan ruangan dan cara menggunakannya :
- Semua peralatan yang ada di kamar pasien disediakan hanya untuk kepentingan pasien.
- Keluarga pasien tidak diperkenankan menggunakan alat-alat rumah sakit tanpa seijin petugas.
- Penunggu pasien :
- Penunggu pasien dibatasi 2 (dua) orang agar tidak mengganggu ketenangan pasien lain.
- Penunggu pasien tidak diperkenankan duduk atau tidur di tempat tidur pasien.
- Lewat tengah malam penunggu pasien yang ingin keluar masuk rumah sakit agar melapor ke petugas satpam untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Dilarang mencuci dan menjemur pakaian di rumah sakit.