×

TATA TERTIB
RUMAH SAKIT UMUM PREMAGANA

  1. Penderita tidak diperkenankan membawa barang-barang berharga seperti perhiasan, uang dan alat-alat melebihi keperluan.
  2. Kehilangan barang-barang tersebut diatas tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit.
  3. Jam berkunjung :
  • Siang jam 12.00 – 14.00 Wita.
  • Sore jam 18.00 – 22.00 Wita.
  • Para pengunjung orang sakit diharapkan menaati waktu berkunjung dan peraturan rumah sakit.
  • Pada waktu berkunjung para tamu supaya tenang, tertib dan masuk secara bergiliran.
  • Para pengunjung tidak diperkenankan duduk di atas tempat tidur pasien.
  • Para pengunjung dilarang merokok di dalam ruangan pasien dan lingkungan rumah sakit.
  • Anak-anak di bawah umur 12 tahun diharapkan tidak berkunjung ke rumah sakit.
  1. Jam makan pasien :
  • Makan pagi jam 07.00 – 08.00 Wita.
  • Makan siang jam 12.00 – 13.00 Wita.
  • Makan sore jam 17.30 – 18.30 Wita.
  • Khusus bagi pasien dengan diet, makanan yang dibawa dari luar rumah sakit harus seijin petugas rumah sakit dan bila perlu diperlihatkan terlebih dahulu kepada perawat jaga sebelum diberikan kepada pasien.
  1. Kebersihan dan ketertiban :
  • Pasien atau pengunjung supaya ikut serta memelihara kebersihan dan ketertiban ruangan atau lingkungan demi kepentingan pasien.
  • Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan.
  • Semua pasien dan keluarganya turut menjaga kebersihan kamar ruangan dan kamar mandi.
  • Untuk menghindari tersumbatnya saluran air mohon untuk tidak membuang kotoran rambut, tissue, softex dan lain-lain kedalam kloset, wastafel dan saluran air lainnya.
  1. Peralatan ruangan dan cara menggunakannya :
  • Semua peralatan yang ada di kamar pasien disediakan hanya untuk kepentingan pasien.
  • Keluarga pasien tidak diperkenankan menggunakan alat-alat rumah sakit tanpa seijin petugas.
  1. Penunggu pasien :
  • Penunggu pasien dibatasi 2 (dua) orang agar tidak mengganggu ketenangan pasien lain.
  • Penunggu pasien tidak diperkenankan duduk atau tidur di tempat tidur pasien.
  • Lewat tengah malam penunggu pasien yang ingin keluar masuk rumah sakit agar melapor ke petugas satpam untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Dilarang mencuci dan menjemur pakaian di rumah sakit.