×

Melayani pertolongan pertama pada kasus atau penyakit yang tergolong emergency, yaitu melakukan diagnosis dan pengobatan pada penyakit akut dan cedera yang memerlukan tindakan segera.

Pelayanan UGD:

  • Melayani 24 jam 
  • Pelayanan diberikan berdasarkan kegawatdaruratan bukan berdasar urutan pasien datang
  • Peralatan lengkap serta ditunjang pelayanan penunjang diagnostik dan Instalasi Farmasi

Saat pasien masuk dari IGD dilakukan triage guna menentukan katagori kegawatan;

  • Gawat Darurat Bedah (kasus patah tulang, kasus cidera kepala, kasus KLB/bencana)
  • Gawat Darurat Medis ( Penyakit Jantung koroner, kasus stroke, sesak napas, panas tinggi/ kejang, keracunan, acute abdomen, kasus kebidanan, luka bakar, resusitasi jantung paru) 
  • Non Darurat